Tak Terima Dicopot, Pejabat Ini Meminta Bupati Dodi Reza Alex Mengembalikan Posisinya

By On Juni 12, 2017

SEPUTARMUSI.COM, MUSI BANYUASIN -- Tak terima dicopot tanpa prosedural oleh mantan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM) Ali Badri meminta Bupati Dodi Reza Alex mengembalikan posisinya. Apalagi, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah menerbitkan surat penerbitan pengangkatan.

Dodi Reza Alex Noedin

Ali Badri mengaku sangat dizalimi atas tindakan mantan Plt Bupati Muba, David BJ Siregar yang mencopotnya dan digantikan oleh Herman Mayori yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas PUBM pada 2 Desember 2016. Sebab, pencopotan itu tidak melalui persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

"Saya dicopot tanpa alasan dan tanpa prosedural oleh Plt Bupati waktu itu. Setelah dicek, ternyata tidak mendapat persetujuan Mendagri," ungkap Ali kepada merdeka.com, Minggu (11/6).

Setelah melalui proses panjang, kasusnya menemui titik terang setelah mendapat surat rekomendasi dari Ketua KASN tertanggal 08 Maret 2017 dan 13 April 2017 Nomor B.1134/KASN/4/2017 tentang Penegasan Tindak Lanjut Rekomendasi oleh Bupati Muba yang baru dilantik Dodi Reza Alex Noerdin. Sayangnya, rekomendasi pengembalian jabatan itu belum juga terlaksana.

"Isi surat rekomendasi itu salah satunya menuntut Bupati Muba yang baru dilantik mengembalikan posisi saya sebagai Kadis PUBM. Itu jelas disebutkan dalam surat yang dikirim KASN," ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan syarat sah keputusan meliputi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur dan substansi yang sesuai dengan objek keputusan serta didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Namun pada kenyataannya semua syarat itu tidak dipenuhi bahkan melanggar hukum," kata dia.

Kasus ini sempat dilaporkan ke Polda Sumsel sesuai laporan polisi nomor LPB/903/XII/2016/SPKT dimasukkan dalam Pasal 421 KUHP tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, 5 Desember 2016. Dalam laporan itu, pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa daftar nama mutasi pejabat, nomor SK mutasi, surat cuti pelapor, foto pelantikan, PP Nomor 49 Tahun 2008, fotokopi UU RI Nomor 5 Tahun 2014, serta fotokopi UU RI Nomor 30 Tahun 2014.

Sumber: Merdeka

Bupati Muba Larang Kantor Dinas Dicat Warna-warni

By On Mei 28, 2017

Dodi Reza Alex

SEPUTARMUSI.COM,  -- Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex melarang bangunan kantor dinas atau instansi pemerintah daerah menggunakan cat dinding warna-warni.  “Saya instruksikan seluruh kantor dinas pemerintah daerah tidak boleh warna-warni, harus warna netral seperti warna putih,” katanya, Senin (29/5).

Dodi yang baru sepekan menjabat Bupati Muba meminta dinas mengubah cat warna kantor dengan warna netral. Sebab, di masyarakat berkembang opini warna kantor pemerintah akan mengikuti warna partai politik yang mengusung bupatinya.

“Saya dari Partai Golkar dan Wakil Bupati Pak Beni dari PDI Perjuangan, tidak mungkin saya suruh ganti cat kantor pemerintah di Muba seluruhnya berwarna kuning atau merah. Cukup kantor partai politik saja yang warna-warni,” kata Dodi.

Selain instruksi warna kantor, Dodi meminta pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muba mencamkan tiga hal, yaitu disiplin, etos kerja dan etika. “Menyangkut disiplin, saya tidak akan sidak masuk ke ruangan-ruangan. Saya anggap semuannya sudah tahu kewajiban masing-masing. Akan tetapi ketika saya berkunjung masih ada hal yang di luar sistem, tunggu sanksinya,” kata Dodi.

Dodi juga mengingatkan kebersihan kantor harus dijaga oleh masing-masing instansi. “Ini hal kecil tapi psikologis, di dalam kantor ada AC tolong jangan merokok, silakan merokok di luar. Mari kita sama-sama menjaga dan merawat kebersihan lingkungan.”

Terkait dengan etos kerja dan etika, Dodi meminta ASN harus bekerja berlandaskan profesionalisme, cerdas, bebas dari korupsi ataupun narkoba, dan memelihara iklim terjaga dengan sehat. “ASN bertugas melayani masyarakat, jangan coba-coba melakukan korupsi atau pungutan liar. Saya tidak akan tolerir, saya akan bela selama tidak melakukan hal-hal yang di luar sistem, melanggar undang-undang dan hukum. Jika sudah tersentuh masalah korupsi dan narkoba, mohon maaf saya tidak bisa untuk membela,” katanya.

Terkait dengan etika, Bupati Muba mengingatkan bahwa hubungan bawahan kepada atasan harus dijunjung tinggi. “Ke depan tidak ada blok-blokan, semuanya satu. Jangan saling adu domba, saling fitnah, tidak ada gesekan-gesekan untuk menggagalkan atau menghambat.”

loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==