SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- PT KAI Divre III Palembang mengimbau bagi calon pemudik tidak membawa barang yang berlebihan. Penumpang hanya dibatasi membawa barang bawaan maksimal 20 kilogram. Dimensi barang tidak lebih dari 100 M3 (70x48x30 cm).
Kepala PT KAI Divre III Palembang, Andika Tri Putranto mengatakan, jika penumpang ditemukan membawa barang melebihi kapasitas yang sudah ditentukan maka dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu untuk penumpang kelas ekslusif, Rp 6 ribu untuk kelas bisnis dan Rp 2 ribu untuk kelas ekonomi.
"Kita batasi barang bawaan supaya penumpang tetap nyaman di dalam gerbong kereta," katanya, Kamis (15/6).
Andika mengatakan, untuk kenyamanan dan keselamatan penumpang khususnya bagi penumpang ibu hamil menggunakan perjalanan kereta dengan jarak jauh diperbolehkan jika usia kehamilan mencapai 14 hingga 28 Minggu. Diluar usia itu maka yang bersangkutan wajib melampirkan keterangan dari dokter. Yang memastikan bahwa kandungan dalam keadaan sehat.
"Ibu hamil juga wajib ditemani minimal satu orang," katanya.
Untuk mengurangi antrean penumpang. PT KAI membuka layanan check in mandiri bagi calon penumpang yang memesan tiket melalui transaksi online. Bisa melakukan check in 7 hari sebelum keberangkatan. Dan pemesanan tiket online enam jam sebelum keberangkatan jika tiket masih tersedia.