SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Untuk melakukan pendalaman penyidikan dan melengkapi berkas perkara tiga tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan kasus pungutan liar (Pungli) sertifikasi guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel segera memeriksa kepala dinas (Kadis), kepala sekolah (Kepsek) dan sejumlah guru.
Demikianlah dikatakan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, Selasa (25/7).
Diungkapkan Kapolda, dalam dugaan kasus ini pihaknya baru menetapkan tiga orang tersangka, mereka yakni; Kabid Pendidik dan Tenaga kependidikan (PTK) Disdik Sumsel berinisial ‘SE’, Kasi PTK SMA, ‘K’ dan Staf PTK SMA Disdik Sumsel berinisial ‘A’.
“Jadi sementara ini masih di tingkat Kabid yang ditetapkan tersangkanya.
Meskipun demikian, kita masih mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi seperti kepala dinasnya yang akan diperiksa dalam waktu dekat. Bahkan selain itu sejumlah kepala sekolah dan guru-guru juga akan kita panggil untuk diperiksa menjadi saksi,” ujar Kapolda saat gelar ungkap kasus di Mapolda Sumsel.
Dijelaskan Kapolda, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan diketahui jika dugaan pengutan uang tersebut diduga dilakukan oleh tersangka ‘A’ atas perintah tersangka ‘K’.
Setelah uang itu dipungut ‘A’ lalu ‘A’ memberikan uangnya kepada ‘K’ dan selanjutnya diserahkan ‘K’ kepada ‘SE’.
“Sedangkan untuk barang bukti uang yang diamankan saat OTT dilakukan teridiri dari; uang senilai Rp 16 juta yang ditemukan di ruangan tersangka ‘A’, kemudian uang sekitar Rp 36 juta yang didapati di ruangan tersangka ‘SE’ selaku Kabid PTK Disdik Sumsel,” jelasnya.
Diungkapkan Kapolda, barang bukti uang-uang tersebut berada di dalam amplop yang diamplopnya tertulis nama-nama kepala sekolah dan para guru yang memberikan uang untuk mengurus sertifikasi.
“Nominalnya bermacam macam, mulai dari Rp 200 ribu dan Rp 700 ribu. Bahkan ada kepala sekolah yang memberikan uang Rp 5 juta sampai Rp 10 juta,” ungkap Kapolda sembari menujukan barang bukti amplop yang berisi uang.
Disinggung sudah berapa lama para tersangka diduga melakukan Pungli di Dinas Pendidikan Sumsel? Dikatakan Kapolda, hasil dari penyidikan diketahui Pungli tersebut diduga terjadi setelah Disdik Sumsel menerbitkan surat edaran untuk pendataan sertifikasi guru. “Penerbitan surat edaran tersebut sebenarnya bagus karena untuk pendataan sertifikasi guru. Tapi, sangat disayangkan disalahgunakan hingga terjadi Pungli,” ujarnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolda, pihaknya melakukan OTT di Dinas Pendidik Sumsel bukan untuk mencari-cari kesalahan orang, melainkan menindaklanjuti laporan para guru yang masuk ke nomor hotline Saber Pungli Polda Sumsel.
“Awalnya, ada guru yang melapor terkait lamanya mengurus sertifikasi guru, bukan hanya lama guru yang melapor juga mengaku dimintai uang. Dari itulah kita melakukan penyelidikan hingga melakukan penegakkan hukum dengan OTT Saber Pungli tersebut,” tandas Kapolda.
Diketahui, OTT Satgas Saber Pungli Polda Sumsel di Dinas Pendidikan Sumsel dilakukan, Kamis 20 Juli 2017. Dalam OTT tersebut petugas awalnya mengamankan Staf PTK SMA Dinas Pendidikan Sumsel berinisial ‘A’. Usai mengamankan ‘A’, petugas memasang police line di ruangan sertifikasi guru serta menggeledah semua ruangan yang berada di lantai satu Kantor Dinas Pendidikan Sumsel.
Setelah penggeledahan dilakukan, kemudian petugas Satgas Saber Pungli membawa ‘A’ bersama empat orang lainnya yakni; Kabid PTK Disdik Sumsel, ‘SE’ , Kasi PTK SMA Disdik Sumsel ‘K’, Kasi PTK SMK Disdik Sumsel ‘FN’ serta Staf PTK SMA Disdik Sumsel, ‘ED’ ke Mapolda Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Usai dilakukan pemeriksaan penyidik menetapkan tiga orang tersangka yakni ‘A’, ‘SE’ dan ‘K’. Sedangkan untuk Staf PTK berinisial ‘ED’ dan Kasi PTK SMK, ‘FN’ keduanya hanya dijadikan saksi.Sumber: http://koransn.com