SEPUTARMUSI.COM PALEMBANG - -Asriyadi alias Golok bersama tiga rekannya mendatangi Pos Pengamanan PT Titan, Banyuasin, dan langsung melampiaskan amarahnya dengan mengibaskan kapaknya kepada petugas ke amanan di perusahaan tersebut.
Dikutip dari sripoku.com Sabtu (29/7/2017) malam, Golok setelah mengibaskan kapak ia mendapat balasan dengan tembakan dari petugas pengaman lain hingga mengenai perutnya.
"Aku kesal karena gaji dua bulan tidak dibayar, jadi langsung aku tebas pakai kapak. Terus dibalas tembakan dan rupanya teman aku ada yang bawa senjata api juga, jadinya tembak-tembakan dan perut aku kena," pengakuan Golok kepada petugas saat dirawat di Rumah Sakit Muhammad Husein Palembang, Minggu (30/7/2017).
Dari data yang dihimpun Sripoku.com, kronologi penangkapan Golok sendiri berawal dari informasi yang diterima Tim Rimau Polda Sumsel, bahwa telah terjadi penyerangan di PT Titan.
Saat itu, kedua kelompok antara Golok Cs dan Pamswakarsa PT Titan saling tebas dan hingga saling tembak dengan menggunakan senpi rakitan jenis pistol Revolver dan FN.
Akibatnya, Golok tertembak di bagian perut dan satu rekannya Anton alias Ujang terluka.
"Tersangka Golok ini melukai petugas Pam swakarsa, sontak petugas lain ikut membalas hingga terjadi aksi saling tembak antara kedua kelompok ini," Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKBP Erlintang Jaya, Minggu (30/7/2017) malam.
Dikatakan, Tim Rimau yang memonitor kejadian tersebut selanjutnya berhasil menangkap Golok dan Ujang yang akan berobat diam-diam di Kota Palembang.
Kemudian, dari hasil koordinasi dan pengembangan bersama Polres Banyuasin didapati keterangan dari saksi WA soal senpi rakitan laras pendek yang digunakan oleh kelompok Golok Cs.
Hingga petugas berhasil mengamankan lima pucuk dari Kades Kemang Bejalu atas nama Budi.
"BB tersebut saat ini diamankan di Dit Krimum Polda Sumsel oleh unit II Tim Rimau," katanya.
Menurutnya, saat ini kepolisian juga sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain.
Termasuk petugas Pamswakarsa PT Titan terkait kepemilikan senjata api rakitan akan dijerat dengan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal.
Sementara tersangka penganiayaan yang telah diamankan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan dengan Pengeroyokan.
"Saat ini sedang dilakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," tegasnya.