SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Dedi Sumaryanto langsung ditahan oleh Kejaksaan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan kantong plastik di Dinas Kebersihan Kota (DKK) Palembang.
Lantaran takut tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta mempercepat proses persidangan, Kamis (15/6).
Dikutip dari sripoku.com Dedi terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan kantong plastik di Dinas Kebersihan Kota Palembang.
Ketika ditemui, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Erni Yusnita mengatakan, penahanan terhadap tersangka yang diperbantukan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke DKK kota Palembang, setelah tim Pidsus menerima
tahap dua dimana dalam kasus korupsi pengadaan kantong plastik di DKK kota Palembang tahun 2015 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 211 juta.
"Setelah tahap dua kita langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Dedi yang dalam proyek ini menjabat sebagai PPK. Tersangka langsung kita titipkan ke Rutan Pakjo. Sedangkan untuk berkas segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang,"tegasnya.(*)
Sumber : Sripoku.com