SEPUTARMUSI.COM PALEMBANG - - Dinas Perhubungan Kota Palembang menanggapi ancaman yang dilakukan oleh sopir angkot untuk tidak membayar retribusi.
Ancaman ini terkait masih beroperasional nya angkutan online di Kota Palembang. Sehingga sopir angkot menuntut persamaan hak terhadap angkutan di Kota Palembang.
"Akan kita tilang bagi sopir angkot yang tak membayar retribusi,"kata Kepala Bidang Pengawasan , Pengendalian dan Operasional Dishub Kota Palembang, Marta Edison.
Marta mengatakan, kewajiban sopir angkot membayar retribusi terbuang dalam aturan daerah Nomor Perda No 14, 15, 16 dan 17 tahun 2011 tentang retribusi jasa Usaha penyelenggaraan Transportasi dalam kota. Dimana angkutan umum wajib membayar retribusi.
Menurut dia, kendaraan umum yang masuk ke dalam terminal maka akan dipungut biaya sebesar Rp 500 rupiah sekali masuk.
Sedangkan jumlah angkot yang beroperasi di Palembang sebanyak 120 angkot.
"Tiga kali tak Bayar Retribusi izinnya kami cabut tak bisa narik penumpang, "katanya.
Ada pun menurut Marta besaran retribusi dari angkutan umum pendapatan ya relatif kecil hanya berkisar Rp 300 ribu per hari. Hanya saja aturan itu tetap saja harus ditaati oleh seluruh sopir angkot.
" Ada enam terminal, Ampera yang Retribusi nya besar Rp 150 ribu per hari, "katanya.
Sebelumnya massa aksi dari para sopir angkot mengancam tak akan membayar retribusi dan Uji Kir jika pemerintah belum memberhentikan aplikasi online di Kota Palembang
Jika aplikasi online tak dihentikan maka pihaknya juga tak akan mengikuti peraturan pemerintah. Seperti adanya retribusi, uji kir dan sebagainya.
" Kalau taksi online tak ada aturan maka kami juga harus tak ada aturan. Kami narik bebas tanpa retribusi dan uji kir, "kata Lubis.
Lubis meminta pemerintah harus bertindak tegas. Mengingat sopir angkot punya peran besar dalam memberikan pemasukan bagi kota Palembang.
" Kami bayar retribusi plat kuning dan uji. Kir sedangkan taksi online apa coba, "katanya.