SEPUTARMUSI.COM PALEMBANG - - Spesialis curanmor, Budi Ariansyah (25) langsung menembakan pistol yang ia pegang ke arah petugas yang mengejarnya.
Namun, tembakan tersebut meleset dan berhasil ditangkap oleh Polsek Ilir Barat II Palembang.
Budi dikenal kerap berhasil mengondol sepeda motor di wilayah Palembang ini.
Pria asal Desa Campang Tiga Ilir, Kec. Cempaka, OKU Timur itu menderita luka tembak di kedua kakinya, karena sebelumnya sempat melakukan perlawanan dengan menembak petugas pakai senpi yang dimilikinya.
"Ya aku tembak sekali, karena takut polisi yang ngejar," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolsek IB II, Minggu (15/10/2017) seperti dilansir dari sripoku.com.
Budi sendiri ditangkap pada pekan lalu, saat hendak beraksi mencari motor incaran yang akan dicurinya. Dia pergi bersama pamannya, Muhtar (DPO) dengan mengendari sepeda motor.
Namun saat di perjalanan keduanya kaget melihat banyak petugas yang tengah melakukan operasi sistem hunting (berburu) dengan cara patroli.
Tersangka pun coba kabur dan petugas dan curiga langsung melakukan pengejaran, tapi malah ditembak oleh Budi.
Beruntung tembakan tersebut meleset dan malah tersangka yang kena tembak dua pelor di kakinya, sedangkan pamannya Muhtar berhasil melarikan diri.
"Pistol itu punya mamang, bukan punya aku. Aku baru sekali inilah (curanmor), diajak mamang jugo," kata pria yang sudah beranak dua itu.
Selain senpi, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti lainnya yakni sepeda motor yang dipakai pelaku.
Dan juga berbagai jenis kunci letter T dan letter L, yang dipergunakan untuk merusak kontak motor ataupun gembok yang terpasang di cakram.
Dari pengakuan Budi, diketahui bahwa hampir semua jenis motor dapat dibobol, termasuk motor yang menggunakan pengaman magnetik.
Pelaku pun sempat memperagakan bagaimana caranya membobol pengaman magnetik, dengan kunci master yang dihubungkan dengan kunci letter L yang sudah dimodifikasi.
Setelah terbuka, baru kemudian kunci kontak dirusak dengan kunci letter T.
"Semua kunci ini punya mamang," ungkap Budi yang kesehariannya menganggur ini.
Kapolsek IB II, Palembang, Kompol Milwani didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ledi, mengatakan tersangka Budi ditangkap saat petugas melakukan patroli rutin pukul 4.30 pada pekan lalu.
Sementara rekannya, Muhtar berhasil melarikan diri dan saat ini tengah dalam pengejaran petugas.
"Tersangka akan kita jerat dengan UU Darurat No 12.Tahun 1951.
Hukuman masksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin adalah maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara," tegasnya. (*)