SEPUTARMUSI.COM PALEMBANG - - Suasana Pengadilan Negeri (PN) Palembang Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (19/10/2017) petang sempat Mencekam.
Kondisi ini akibat ulah dua kubuh yang mengikuti sidang bentrok menggunakan senjata tajam.
Berawal dari adu mulut usai mengikuti persidangan.
Gesekan antara kedua pihak berawal karena terjadi adu mulut usai mengikuti persidangan di PN Palembang.
Dalam waktu sekejap, kedua kelompok yang sama-sama memiliki banyak massa ini langsung terlibat baku hantam.
Menggunakan senjata tajam dikeluarkan dari dalam mobil, kedua kubu ini bentroklayaknya layaknya perang para ninja menggunakan pedang. Tak hanya senjata tajam, lemparan batu pun tak luput berterbangan di lokasi kejadian.
Pengendara yang mengetahui kejadian itu sontak berhenti mendadak karena ketakutan bakal salah sasaran.
Beruntung dalam insiden yang berlangsung 10 menit itu tidak memakan korban jiwa. Polisi yang berada di lokasi kejadian dengan cepat membubarkan kerumunan massa.
"Waktu keluar ruang sidang awalnya adu mulut. Tapi tiba tiba ada yang keluarkan sajam jenis pedang," ujar Anca warga sekitar seperti dikutip dari sripoku.com.
Diketahui, sebelumnya kejadian tersebut dipicu dari tidak terimanya kedua pihak atas perkara yang dipersidangkan saat ini, dengan 7 orang terdakwa.Agus ,Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, Antoni, disidang sebelumnya bahkan kuasa hukum mereka Jhon fredy SH menyatakan protesnya saat majelis hakim hendak membacakan penetapan penahanan yang urung dibacakan.
Ke-7 terdakwa ini diketahui dihadapkan ke meja persidangan lantaran pada tahun 2013 silam diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman yang mana korban mengalami kerugian sebesar 500 ribu rupiah yang melanggar pasal 170 KUHP tentang pengerusakan.
"Majelis saya keberatan, saya keluar dari persidangan, ini tidak benar," Ujar Jhon di muka sidang.
Aksi protes pun tak sampai disitu, pengunjung sidang yang rata rata keluarga terdakwa juga langsung histeris sebelum akhirnya sidang ditutup dan penetapan urung dibacakan.
"Penetapan urung kita bacakan karna situasi tak kondusif,"jelas majelis hakim.
Kericuhan tak sudah disitu saja, suasana tegang terasa saat salah satu keluarga terdakwa berdebat sengit dengan Pengacara Korban dan sempat saling tunjuk, aparat kepolisian yang mengawal langsung melerai pertikaian tersebut sebelum terjadi hal hal yang tak di inginkan.
Sebelumnya, dipersidangan Penasehat hukum dari salah satu terdakwa yakni Andi juga melayangkan protes keras terhadap JPU Syarif yang membuat Nama dan identitas Terdakwa salah, yang seharusnya masih anak anak malah disebut dewasa
Sementara itu Advokat, Jhon fredi SH mengaku dirinya sangat keberatan atas hendak ditahanya klien mereka, Jhon menganggap putusan hakim berlebihan karna para terdakwa atau Klienya tersebut sangat kooperatif dari awal kasus dimulai.
"Di polisi dan jaksa tidak ditahan, nah ini Hakim malah mau nahan alasanya apa," jelasnya.
Sedangkan Advokat korban Desmon SH mengaku sangat kesal dengan urungnya dilakukan penahanan.
Menurutnya hal tersebut adalah bentuk penekanan atau interpensi pada Proses Hukum.
"Jelas kami tidak terima, Kami korban dan merasa dirugikan, jadi wajar kalau kami minta ditahan para terdakwa itu,"tegas dia