SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Selama tahun 2017, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang sudah menerima 20.000 blangko untuk mencetak KTP elektronik.
Namun jumlah ini masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan pencetakan seluruh KTP elektronik, saat ini saja masih ada 44 ribuan masyarakat yang belum pernah mendapatkan KTP elektronik.
Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Ali Subri melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Robertus E Hendri SSTP, Selasa (5/9) mengatakan, jumlah tersebut adalah jumlah yang siap cetak dan akan diprioritaskan.
"Dari jumlah total blangko yang diterima sudah dilakukan pencetakan sebanyak 17 ribu dan sudah disalurkan kepada masyarakat," ujarnya.
Robert mengatakan, blangko e-KTP yang sudah ada ini, diutamakan penggunaannya bagi mereka yang sama sekali belum memiliki e-TKP dan sudah Print Ready Record (PRR).
Di Palembang yang sudah PRR ada 44 ribuan jiwa.
"Artinya masih sangat banyak blangko e-KTP yang dibutuhkan, ada sekitar 26 ribuan lagi ditambah dengan 56 ribu KTP yang hilang dan rusak, jadi Palembang masih butuh sekitar 82 ribu blangko angka ini belum termasuk dengan jumlah KTP," ujarnya
Robert menjelaskan PRR sendiri adalah data yang sudah matang dan siap cetak, data PRR telah melalui serangkaian verifikasi, mulai dari pengiriman dari sumber rekaman, dikirim ke pusat untuk diverifikasi kebenaran dan ketunggalannya, kemudian kembali dikirim ke server Disdukcapil kota/kabupaten untuk dicetak.
Robert mengatakan, setelah semua masyarakat Palembang yang sudah melakukan perekaman mendapatkan KTP, pihaknya baru akan melakukan pencetakan KTP elektronik masyarakat yang hilang, perubahan elemen, dan lainnya.
"Jumlah KTP elektronik yang rusak, hilang, dan perubahan elemen sebanyak 56 ribuan. Jadi kami mengharapakan agar masyarakat bersabar dan bagi masyarakat yang membutuhkan KTP sementara kami menyiapkan surat keterangan KTP sementara yang berlaku selama 6 bulan," ujarnya.
Saat ini masyarakat Kota Palembang yang belum mendapatkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tidak perlu lagi berdesak-desakan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang.
Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sulaiman Amin, mulai hari ini, Rabu (5/9), dan selanjutnya masyarakat yang sudah melakukan perekaman, bisa mendatangi kantor Kecamatan di wilayahnya masing-masing, untuk mendapatkan informasi bahkan mendapatkan KTP.
"Hari ini kami dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melaunching secara perdana pencetakkan KTP yang dilakukan secara bertahap di seluruh Kecamatan yang ada di Palembang. Dan ini menjadi kota pertama di Indonesia yang melaksanakan pencetakkan KTP elektronik di Indonesia," ujarnya.
Sulaiman menerangkan, hari ini adalah perdana dan kita langsung mengecek mesin pemcetakkan KTP-el yang siap dioperasikan. Bahkan, tim dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) langsung turun untuk mengkoneksikan databse yang terkoneksi ke Disdukcapil dan Kementrian.
Keberadaan mesin pencetak ini sudah lama dinantikan opersionalnya. Pasalnya, sejak 2016 Pemkot Palembang sudah menyediakan mesin serta peralatan penunjang.
"Mesin ini sudah lama kita siapkan, mengingat ketersediaan blanko, makanya mesin ini belum dapat kita jalankan. Hari ini sesuai dengam target kita, dalam minggu ini kita akan mengefektifkan operasional dari mesin cetak KTP-el ini," ujarnya.
Sulaiman menambahkan, sebagai informasi pencetakkan KTP-el di tingkat Kecamatan baru dapat memproses pencetakkan KTP yang baru. Sementara untuk yang hilang maupun yang rusak tetap dikantor Disdukcapil. "Jadi kita lakukan pembagian tugas. Sehingga tidak menumpuk sepenuhnya di Disdukcapil," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Palembang, Robertus E Hendri, pencetakkan di kecamatan ini perdana yang kita lakukan uji coba dengan mengkoneksikan jaringan Kecamatan dengan Disdukcapil Kota Palembang.
"Dengan adanya koneksi jaringan untuk pencetakkan KTP-el ini, maka akan meminimalisir adanya NIK ganda serta dobel perekaman. Pasalnya, melalui koneksi jaringan ini, maka jika ada NIK ganda maka secara otomatis sistem data pada Kementrian alam menolaknya," ujarnya.
Robert menambahkan, mekanisme di Disdkcapil itu ada beberapa macam, seperti PRR yang artinya data tersebut tunggal dan bisa dilakukan pencetakkan.
Selain itu ada status NIK nya invalid yang disebabkan kemungkinan besar yang bersangkutan, pertama belum pernah perekaman, kedua dia pernah melakuka perekaman lebih dari satu kali dengan NIK berbeda.
"Dengan sistem yang sudah dikunci pada KTP-el ini, dapat meminimalisir adanya NIK ganda. Karena, berdasarkan sistem informasi kependudukan saat ini, masyarakat hanya diperkenankan untuk memiliki satu NIK seumur hidupnya. Jika dipaksakan dengan NIL ganda, maka yang bersangkitan akan terkendala saat pencetakkam KTP-el. Bahkan, data NIK pada sistem akan terhapus secara otomatis," ujarnya.
Sumber: Tribunnews