SEPUTARMUSI.COM, LUBUKLINGGAU -- Rencana eksekusi lahan di Jalan Mayor Toha Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur yang akan dilaksanakan Kamis (10/8/2017), untuk sementara waktu ditunda.
Humas Pengadilan Negeri Kota Lubuklinggau, Hendri Agustian dikonfirmasi Sripoku.com, Kamis (10/8/2017) menjelaskan, eksekusi lahan milik pemohon yang dalam hal ini adalah PT Damri yang kini ditempati sekitar 30 kepala keluarga (KK) tersebut belum bisa dilaksanakan karena alasan keamanan.
"Hari ini eksekusi belum bisa dilaksanakan karena alasan faktor keamanan dan masukan dari pihak kepolisian. Maka hari ini eksekusi belum dilaksanakan, sampai ada jaminan keamanan bahwa eksekusi bisa dilaksanakan," ujar Hendri Agustian.
Dikatakan, terkait eksekusi lahan, pihak pengadilan hanya menjalankan perintah undang-undang.
Karena itu, kalau ada jaminan keamanan, pihak pengadilan siap untuk menjalankannya.
Menurutnya, keputusan pengadilan sudah final dan eksekusi dijalankan setelah incracht.
Ditanya apakah masih ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan warga, menurutnya upaya hukum biasa sudah habis.
Namun upaya hukum melalui mekanisme PK ke MA masih bisa dilakukan.
"Namun, meski melakukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi," katanya.
Sumber:http://palembang.tribunnews.com/2017/08/10/humas-pn-lubuklinggau-karena-faktor-keamanan-eksekusi-belum-bisa-dilaksanakan