SEPUTARMUSI.COM, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Setya Novanto dalam konferensi persnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) siang ini, Selasa (18/7) menyatakan belum menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Novanto mengatakan kalau dirinya akan mempelajari surat tersebut jika sudah menerimanya. Dia juga akan mengikuti jalur hukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Sementara ini, belum ada perubahan posisi dalam tubuh pimpinan DPR RI akibat ditetapkannya Setya Novanto yang juga menjabat Ketua DPR RI sebagai tersangka. Setnov ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas keterlibatannya dalam kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Saat itu, Setnov menjabat sebagai Anggota Komisi II DPR RI pada periode 2009 - 2014.
Ketua KPK, Agus Rahardjo pada Senin (17/7) dalam konferensi persnya secara resmi mengumumkan bahwa Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka. Agus menyatakan bahwa penetapan Setnov tidak ada kaitannya dengan bergulirnya hak angket atas revisi Undang-undang KPK. Lembaga anti rasuah ini menyebutkan bahwa mereka telah memiliki cukup bukti yang mengarahkan Setnov sebagai tersangka.
Dalam penyelidikan, ada indikasi Setya Novanto terlibat mengatur proses pemulusan proyek e-KTP. Diperkirakan, mantan Bendahara Partai Golkar ini menerima dana sebesar Rp 300.000.000.000,-.
Partai Golkar sendiri melalui Sekretaris Jenderalnya Idrus Marham telah mengeluarkan pernyataan resminya terkait penetapan ini. Mereka solid mendukung Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan juga sebagai Ketua DPR RI.