SEPUTARMUSI.COM -- Sembilan siswa pelaku bullying kepada SB siswa kelas V sekolah dasar di Thamrin City, Jakarta Pusat, dikeluarkan dari sekolah dan dicabut haknya untuk mendapatkan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Keputusan ini dilakukan oleh dewan guru di sekolah para pelaku bullying.
"Iya, aturannya begitu, dikembalikan ke orang tua. Itu keputusan dari dewan guru yang tertinggi. Jadi kita juga tidak bisa mengintervensi. Guru itu kan ada semacam dewan guru," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati saat dikonfirmasi detikcom, Senin (17/7/2017).
Dewan guru telah melakukan klarifikasi kepada para pelaku atas bullying yang dilakukan terhadap SB. Pelaku telah mengakui kesalahannya dan bersedia menerima sanksi dari sekolah serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Korban telah memaafkan dan mencabut laporan ke Polsek Tanah Abang. Korban dan pelaku telah menandatangani surat pernyataan damai," kata Susi.
Susi mengatakan tindakan yang diberikan kepada sembilan pelaku bullying telah sesuai aturan yang berlaku di Dinas Pendidikan DKI. "Kalau dia punya KJP, bisa dicabut. Kalau dia terbukti bersalah, itu kan aturannya, di Pergub KJP seperti itu, ketika terlibat tawuran, ketika terlibat bulying, itu kan melanggar, ya. Itu pasti pelanggaran itu langsung dicabut KJP-nya," katanya.
"Intinya, kalau terbukti dan ini sudah terbukti, SOP-nya seperti itu, dikembalikan ke orang tua. Dikembalikan ke orang tua berarti ya dikeluarkan dari sekolah," tambahnya.
Pelaku dapat melanjutkan pendidikan berikutnya dengan duduk di sekolah swasta. "Kalau (mau lanjut) sekolah, swasta paling, ya. Jadi, kita itu ada semacam skors. Kalau skors, dia tidak bisa masuk sekolah negeri lagi, ada pergubnya, kok," tutup Susi.
Sumber: detikcom
//Bagian ketiga posting di sini!