Aryadi saat diinterogasi oleh petugas di Polresta Palembang bersama BB sebuah HP dan sebilah pisau |
SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Aryadi (25) seorang buruh yang mengalami nasib malang bukan kepalang, lantaran keinginan pria asal Desa Sungai Rengit Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin untuk memiliki hand phone baru harus kandas ditangan pihak kepolisian Unit Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ia ditangkap saat sedang melakukan aksinya di Jalan Soedirman tepatnya di counter HP Arif Mandiri Cell, Kamis (13/7) Sekitar Pukul 20.16 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalu Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Aryadi dan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia dan Senjata Tajam (stenlis) yang digunakan tersangka saat melakukan aksiny.
"Tersangaka atas nama Aryadi serta barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia dan Senajata Tajam (Sajam) jenis pisau stenlis telah kita amankan di Polresta Palembang," kata Robert.
AKP Robert mengungkapkan, tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Syarifudin (38) yang sedang menjaga konter Handphonenya di Jalan Soedirman dengan modus sebagai pelanggan.
"Mulanya tersangka ini mendatangi konter korban seolah hendak pembeli HP," ujar Robert.
Lanjut Robert, tersangka kemudian berpura-pura mengecek hp dikonter tersebut, lalu ketika melihat korban yang lengah tersangka langsung membawa kabur satu buah HP merk nokia yang ada dikonter korban.
"Korban sempat mengejar saat mengetahui tersangka ini membawa kabur hp di konternya," tambahnya.
Lebih lanjut lagi Robert mengatakan tersangka ternyata membawa Senjata Tajam (Sajam) saat melakukan aksinya itu.
"Tersangka ini hendak menusuk korban dengan pisau yang ada ditangannya saat korban hendak menangkapnya," Terangnya.
Namun, saat itu ada 2 anggota unit pidum berpakainan preman sedang patroli dilokasi kejadian melihat insiden tersebut.
"Tersangka langsung diamankan bersama dengan barang bukti, kemudian kita giring ke Polresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Robert juga mengatakan atas ulahnya tersangka terancam dua Pasal sekaligus, pertama Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Untuk sementara kita jerat dua pasal itu dulu, anggota kita juga masih menyelidiki apakah ada TPK lainnya lagi," tutup AKP Robert P Sihombing.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Ia ditangkap saat sedang melakukan aksinya di Jalan Soedirman tepatnya di counter HP Arif Mandiri Cell, Kamis (13/7) Sekitar Pukul 20.16 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalu Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka Aryadi dan barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia dan Senjata Tajam (stenlis) yang digunakan tersangka saat melakukan aksiny.
"Tersangaka atas nama Aryadi serta barang bukti berupa satu buah HP merk Nokia dan Senajata Tajam (Sajam) jenis pisau stenlis telah kita amankan di Polresta Palembang," kata Robert.
AKP Robert mengungkapkan, tersangka telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban Syarifudin (38) yang sedang menjaga konter Handphonenya di Jalan Soedirman dengan modus sebagai pelanggan.
"Mulanya tersangka ini mendatangi konter korban seolah hendak pembeli HP," ujar Robert.
Lanjut Robert, tersangka kemudian berpura-pura mengecek hp dikonter tersebut, lalu ketika melihat korban yang lengah tersangka langsung membawa kabur satu buah HP merk nokia yang ada dikonter korban.
"Korban sempat mengejar saat mengetahui tersangka ini membawa kabur hp di konternya," tambahnya.
Lebih lanjut lagi Robert mengatakan tersangka ternyata membawa Senjata Tajam (Sajam) saat melakukan aksinya itu.
"Tersangka ini hendak menusuk korban dengan pisau yang ada ditangannya saat korban hendak menangkapnya," Terangnya.
Namun, saat itu ada 2 anggota unit pidum berpakainan preman sedang patroli dilokasi kejadian melihat insiden tersebut.
"Tersangka langsung diamankan bersama dengan barang bukti, kemudian kita giring ke Polresta Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Robert juga mengatakan atas ulahnya tersangka terancam dua Pasal sekaligus, pertama Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, serta UU Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
"Untuk sementara kita jerat dua pasal itu dulu, anggota kita juga masih menyelidiki apakah ada TPK lainnya lagi," tutup AKP Robert P Sihombing.
Sumber: RMOL Sumsel