SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Betapa kagetnya pasangan suami istri Amin dan Rini saat petugas gabungan dari Badan Ketahanan Pangan Sumsel bersama BPOM serta Badan Karantina Ikan menemukan kandungan formalin pada daging ikan kakap yang mereka jual, Jumat (2/6) di Pasar Padang Selasa Palembang.
Keduanya langsung membantah bahwa daging ikan yang mereka jual tersebut berformalin. Mereka mengaku mendapatkan dari seorang pedagang di Pasar Induk Jakabaring Palembang. Kemudian mereka jual lagi di Pasar Padang Selasa.
Pasutri itu wajahnya nampak pucat, seolah tak percaya daging ikan yang biasanya dijual untuk bahan pempek tersebut mengandung zat yang berbahaya.
Padahal ia sudah biasa menjual daging ikan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Tapi baru kali inilah mereka mengetahui salah satu daging ikan yang dijual mengandung formalin.
"Saya juga beli pak dari Pasar Induk Jakabaring. Kalau bapak ibu tidak percaya saya mau menunjukkan orang yang menjual pertama," kata Amin mencoba memberikan penjelasan kepada petugas.
Identitas keduanya diambil, selain itu petugas langsung meminta untuk tak menjual daging ikan itu lagi. Keduanya menuruti, sambil terus membela diri.
"Kami tak tahu mengandung formalin karena kita juga beli dagingnya," katanya.
Kepala Bidang (Kabid) konsumsi dan keamanan pangan Dinas ketahanan pangan dan peternak Sumsel, Nariman Kiptiah, mengatakan, pihaknya akan menelusuri informasi yang diberikan pedagang terhadap peredaran formalin pada kandungan makanan.
"Informasi dari pedagang penting kita akan koordinasi dengan pihak terkait apakah ada unsur pidana atau tidak," katanya.
Yang jelas menurut dia, makanan yang ditemukan berformalin untuk tidak lagi dijual belikan. Dan langsung pihaknya minta disingkirkan dari barang yang tidak terkontaminasi dengan zat yang berbahaya.
"Kita sudah sosialisasikan, kita sudah kasih peringatan untuk tak dijual," katanya.