SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel Taufik Adnan memastikan per 1 Juni 2017 santunan korban kecelakaan naik 100 persen. Kenaikan ini berdasarkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2017.
![]() |
Kepada PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumsel Taufik Adnan yang memaparkan besaran santunan pada acara sosialiasi di Ballroom Novotel Jalan R Sukamto Palembang, Senin (29/5/2017) |
"Mulai 1 Juni 2017 santunan kecelakaan naik 100 persen. Tanpa diikuti kenaikan kenaikan premi atau iuran dari golongan kendaraan tertentu," katanya pada acara sosialiasi di Ballroom Novotel Jalan R Sukamto Palembang, Senin (29/5/2017).
Taufik mengatakan, untuk korban meninggal dunia semulanya Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta, begitu pula pada korban yang mengalami cacat tetap mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.
"Pelayanan kita terus tingkatkan kita akan total untuk memberikan pelayanan," katanya.
Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Sumsel A.A Ngurah Yudi Sudarma, menjelaskan perubahan besaran santunan yang naik 100 persen kepada tamu undangan yang hadir.
" Biaya berobat itu mahal, apalagi sampai meninggal kehilangan suami atau keluarganya. Inilah sebabnya santunan dipandang perlu dinaikan," katanya.
Pihaknya memastikan dalam mewujudkan pelayanan yang prima, pihaknya terus mempercepat penyelesaian pembayaran santunan kepada korban meninggal dunia lakalantas di TKP dalam kurun 1 hari dan maksimal 6 hari.
Besaran Santunan Berdasarkan Permenkeu RI yang dikeluarkan pada tanggal 13 Februari 2017 dan Berlaku 1 Juni 2017 :
1. Meninggal Dunia
Dari Rp25 Juta menjadi Rp50 Juta
2. Cacat Tetap
Dari Rp25 Juta menjadi Rp50 Juta
3. Biaya Perawatan
Dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta
4. Penggantian Biaya P3K
Semula tidak ada menjadi Rp1 juta
5. Penggantian Biaya Ambulans
Tidak ada menjadi Rp500 ribu
6. Biaya Penguburan
Semula Rp2 Juta menjadi Rp4 Juta
Sumber: Sosialisasi PT Jasa Raharja Sumsel