SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Akibat merampas dua unit ponsel milik Fauzan Nur Gaza (18), dua sekawan, yakni May Hendra alias May (19) dan Rama Yandi alias Yandi (19) dibekuk Unit Reskrim Polsek Mariana.
Kedua pemuda ini dibekuk saat sedang santai di rumah masing-masing yang berada di Desa Perajen, Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Senin (29/5/2017).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ulah kedua pelaku berlangsung Sabtu 10 Desember 2016. Dimana, ketika itu Fauzan sedang melintas Jalan Umum, Desa Duren Ijo, Kelurahan Mariana, dengan mengendarai sepeda motornya.
Melihat korban mengendarai sepeda motor sendirian, kawanan pelaku mengejar Fauzan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT. Setelah mendekati korban, pelaku pun menarik kunci kontak serta mematikan kendaran yang kendarai oleh Fauzan.
Selanjutnya, kedua tersangka langsung melintangkan sepeda motornya kedepan motor korban. Kemudian, May turun dari sepeda motornya dan menuju kearah korban seraya membawa senjata tajam (sajam) jenis obeng panjang dan meminta uang sebesar Rp15 ribu.
Sebelum kabur, May sempat merampas tas selempang yang digunakan korban yang berisikan dua unit ponsel yakni Samsung Young serta Andromax, lalu keduanya meninggalkan korban.
Kapolsek Mariana AKP Naziruddin didamping Kanit Reskrim Iptu Apriyadi mengatakan tertangkapnya kedua pelaku berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait persembunyian kedua tersangka.
“Jadi mereka ini merupakan target operasi (TO) kita, setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan mereka, anggota kita langsung melakukan penangkapan” ujarnya.
Lanjutnya, modus operandi yang digunakan pelaku dengan cara memepet dan merampas satu tas selempang yang berisikan dua unit ponsel korban. Pelaku juga sempat mengacungkan serta mengayunkan obeng yang dibawanya ke arah korban.
Namun, beruntung ketika itu korban sempat mengelak, sehingga hanya mengenai jaket yang digunakan korban. Serta setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka MY juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Mariana dengan kasus pengeroyokan terhadap M Imam Safei alias Sawek.
“Jadi untuk tersangka RY akan kita kenakan Pasal 365 ayat II KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan, MH diterapkan pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 365 ayat II KUHP,” tegas Kapolsek.
Untuk barang bukti, pihaknya mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi BG 4545 JAA yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sementara itu, tersangka Yandi mengakui perbuatannya tersebut. Ia mengatakan dari aksinya tersebut dirinya hanya mendapatkan uang seberapa Rp175 ribu. “Ponselnya sudah kami jual, uangnya kami bagi dua, masing-masing dapat Rp175 ribu,” katanya.
Sumber: sumselupdate.com