SEPUTARMUSI.COM PALEMBANG - - Pasca aksi sweeping yang dilakukan oleh sopir angkot dan juga aksi solidaritas driver online pemerintah provinsi Sumsel Terus melakukan kajian untuk mengantlsipasi hal hal yang tak diinginkan.
Semua stakehokder terkait diantaranya Polri, Organda, Asosiasi angkutan sewa khusus angkot dan sebagainya melakukan rapat, Minggu (27/8) di Dinas Perhubungan Sumsel Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Dalam rapat tersebut disepakati pihak terkait untuk menahan diri dan tidak melakukan hal hal yang melanggar hukum.
Sebab Kementerian Perhubungan tengah mempersiapkan aturan pasca ditolaknya PM 26 tahun 2017 terkait tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Kasi Angkutan Dishub Sumsel, Pansuri mengatakan, pasca dicabutnya 14 poin aturan taksi online oleh MA pihaknya akan menunggu aturan kembali dan berdiskusi bersama pemangku kepentingan lain untuk merumuskan kembali aturan tentang taksi online.
Sembari menunggu aturan itu, pihaknya meminta semua pihak tak boleh main hakim sendiri. Guna terciptanya suasana kondusif di Palembang.
"Sambil menunggu kebijakan dari kementerian perhubungan terkait pengaturan PM 26 tahun 2017, "katanya.
Menurut dia, selama aturan itu belum kembali keluar pihak yang akan melakukan sweeping dan tindakan anarkis lainnya akan dikenakan sangsi sesuai dengan aturan yang berlaku.
" Intinya semua stekholder sepakat untuk menahan diri dan tak main hakim sendiri, "katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017.
Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b.
Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.
Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).
MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.