Polisi Tangkap Penulis Status 'Martabak Telor' di Facebook, Ini Alasannya

By On Juli 17, 2017

SEPUTARMUSI.COM -- Polisi bertindak tegas atas seorang pria di Mamuju, Sulawesi Barat yang menulis status iseng ‘martabak telor’ di Facebook. 


Pelaku berinisial H (32) ditangkap petugas dan akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), karena postingannya di media sosial dianggap meresahkan warga. Kapolres Mamuju, Kombes Muhammad Rifai mengatakan, pelaku kini masih diperiksa di Mapolres Mamuju. "Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Rifai, Senin (17/7/2017).


Baca halaman selanjutnya: 1 2 3

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==