SEPUTARMUSI.COM -- Sampai saat ini pemerintah masih konsisten menjalankan kebijakan minus growth dalam penetapan kebutuhan pegawai negeri sipil (PNS) meski membuka penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tahun ini.
Pengadaan CPNS tahun ini diprioritaskan untuk pegawai yang mendukung program Nawa Cita. Adapun jenis jabatan yang mendukung Nawa Cita dan rencana pembangunan jangka menengah nasional adalah jabatan yang melaksanakan tugas dengan prioritas di bidang pendidikan, kesehatan, penanggulangan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, pembangunan poros maritim.
Selain itu, pembangunan ketahanan energi, pembangunan ketahanan pangan, penegak hukum, dan program dukungan reformasi birokrasi serta formasi khusus untuk Kementerian/Lembaga yang mempunyai lembaga pendidikan kedinasan, putra/putri lulusan terbaik dengan pujian/cum laude, penyandang cacat/disabilits, serta putra/putri berprestasi internasional.
Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmadja, mengemukakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 20/2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2017, penetapan kebutuhan pegawai untuk setiap instansi pemerintah harus memperhatikan beberapa hal.
Kriteria itu antara lain arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, karakteristik/potensi daerah, serta daerah otonomi baru.
Sedangkan prioritas jabatan dalam pengadaan CPNS, untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” kata Setiawan, Senin (17/7/2017), sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id.
Kriteria itu antara lain arah/rencana strategis pembangunan, mandat organisasi, jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun, jumlah PNS yang ada, rasio belanja pegawai dalam APBD, karakteristik/potensi daerah, serta daerah otonomi baru.
Sedangkan prioritas jabatan dalam pengadaan CPNS, untuk instansi pusat adalah jabatan fungsional dan jabatan teknis lain yang merupakan tugas inti (core business) dari instansi dan mendukung nawacita serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Untuk pemerintah daerah diprioritaskan untuk guru, dokter, perawat, serta jabatan-jabatan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur,” kata Setiawan, Senin (17/7/2017), sebagaimana dikutip dari laman menpan.go.id.
Instansi Pusat
Khusus untuk instansi pusat, paparnya, dialokasikan formasi untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi paling kurang 10% dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Namun, perguruan tinggi harus terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Selain itu, juga dialokasikan untuk penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Instansi pusat juga diwajibkan mengalokasikan dari putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
"Apabila kebutuhan jabatan tersebut tidak terpenuhi dari ketiga kriteria di atas, dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat".
Dalam lampiran Peraturan Menteri ini juga disebutkan bahwa penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/ internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya. Pelamar tidak dibebani biaya apapun dalam proses seleksi CPNS, mulai dari pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Sumber: bisnis.com
Khusus untuk instansi pusat, paparnya, dialokasikan formasi untuk putra/putri lulusan terbaik (cumlaude/dengan pujian) dari Perguruan Tinggi paling kurang 10% dari total alokasi formasi yang ditetapkan. Namun, perguruan tinggi harus terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat lulus dan dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Selain itu, juga dialokasikan untuk penyandang disabilitas dengan kriteria yang ditetapkan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan jabatan. Instansi pusat juga diwajibkan mengalokasikan dari putra/putri Papua dan Papua Barat, yakni mereka yang menamatkan pendidikan SD, SMP, dan SMU di wilayah Papua dan Papua Barat, atau berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak) asli Papua.
"Apabila kebutuhan jabatan tersebut tidak terpenuhi dari ketiga kriteria di atas, dapat dipenuhi dari pelamar lain yang mendaftar pada jabatan yang bersesuaian dan memenuhi nilai ambang batas berdasarkan peringkat".
Dalam lampiran Peraturan Menteri ini juga disebutkan bahwa penetapan kebutuhan jabatan untuk atlet berprestasi nasional/ internasional yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pemuda dan olahraga.
Dalam pelaksanaan seleksi CPNS dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, obyektif, transparan, bersih dari KKN, dan tidak dipungut biaya. Pelamar tidak dibebani biaya apapun dalam proses seleksi CPNS, mulai dari pengumuman, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan menjadi PNS.
Sumber: bisnis.com