Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda saat melakukan di kantor Disdukcapil Kota Palembang |
SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Praktik pungutan liar (pungli) pembuatan KTP Elektronik di Dinas Pendudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang sempat menjadi buah bibir masyarakat akhirnya terkuak. Sebelum pungli terkuak, untuk mengurus pembuatan e-KTP di Palembang membutuhkan waktu yang sangat lama hingga hampir setahun. Warga pun banyak yang mengeluh karena e-KTP miliknya tak kunjung selesai. Terkuaknya pungutan liar pembuatan e-KTP berawal dari sidak Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palembang, Selasa, 11 Juli 2017. Dari hasil sidak itu, Fitrianti menemukan ribuan KTP elektronik yang telah dicetak, ternyata tersimpan rapi yang diletakkan di dalam kardus tanpa didistribusikan kepada warga. Padahal, e-KTP itu telah lama dicetak oleh Disdukcapil. "Kok belum didistribusikan?
Ini dicetak sudah lama. Kenapa ditumpuk saja seperti ini?" kata Fitrianti dengan nada keras, Selasa 11 Juli 2017.
Selain tumpukan e-KTP, Fitri juga menemukan enam KTP milik warga yang telah dicetak tanpa persyaratan pembuatan, seperti melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang dicetak pada Januari 2017.
"Ini syaratnya tidak ada, kenapa bisa dicetak? Saya sudah lama mendapatkan pengaduan adanya pungli di sini untuk pembuatan oleh oknum pegawai. Kalian jangan macam-macam, ini bisa dipidana," ujarnya.
Seluruh temuan kejanggalan di Disdukcapil pun langsung dicatat oleh Fitri untuk segera dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri. "Semuanya harus dibagikan kalau yang sudah dicetak. Tidak usah menunggu. Saya akan buat posko pengaduan masyarakat yang resah banyak pungli di sini," tegas Fitri.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Palembang, Ali Subri, mengklaim penumpukan e-KTP di ruang lantai tiga itu hanya permasalahan teknis. "Beberapa kan masalah pencetakan, secara teknis. Kan kami yang tahu," kata Ali.
Menurutnya, Kota Palembang mendapatkan
jatah 10.000 blangko KTP elektronik beberapa waktu lalu. Saat ini pihaknya telah mengajukan kembali ke pusat, namun belum ditanggapi. Pengajuan itu, untuk mencukupi sekitar 36 ribu lagi yang masih belum dicetak.
"Jadi kita sekarang pakai prioritas saja. Untuk yang cetak ulang atau hilang, belakangan. Kita prioritaskan yang baru buat saja. Sekarang tersisa 1.800 yang belum dicetak dari total 10.000 blangko. Kita sudah ajukan ke kementerian, namun belum ada tanggapan," jelasnya.
Riansyah (38 tahun), warga Kota Palembang, mengaku sudah mengajukan pembuatan e-KTP di kantor Dinas Dukcapil Palembang sejak Januari 2017 lalu. Namun, sampai saat ini e-KTP yang dia harapkan belum juga selesai.
"Hampir tiap hari saya tanyakan. Jawaban orang sini belum selesai," kata Rian.
Berbeda halnya dengan pengakuan warga berinisial BS (36). BS tak perlu menunggu lama untuk membuat e-KTP. Karena sebelumnya, dia mengaku telah memberikan uang pelicin kepada pegawai Disdukcapil Palembang sebesar Rp200 ribu.
"Satu hari langsung jadi. Kemarin ketika di sini ada yang nawarkan," ungkap BS.
Sumber: vivanews.com