SEPUTARMUSI.COM PALEMBANG - - Tim Saber Pungutan Liar (Pungli) Polres Lahat menetapkan tiga orang tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lahat, Rabu (26/7/2017).
Tiga orang ditetapkan jadi tersangka atau pelaku yang diduga melakukan tindak pidana melakukan pungutan biaya dalam pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan ( KTP / KK) sesuai dengan Pasal 95 B UU.RI. No. 24 tahun 2013 tentang Administrasi.
Ketiganya yakni IK (52) Kasi Identitas Penduduk, AM (44) Staf bidang pengurusan KTP / KK baru dan AR (43) Kasi Pindah Datang Penduduk.
"Ya kita lakukan OTT di bagian identitas kependudukan Disdukcapil Lahat. Satu ruangan tersebut kita bawa ke Polres Lahat, untuk dimintai keterangan,"tegas Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya Adi SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Ginanjar, seperti dikutip dari sripoku.com.
Saat dilakukan pengerebakan ruang pegawai Disdukcapil, petugas berhasil menemukan adanya pemohon KTP yang masuk untuk menghadap tersangka kemudian ditemukan adanya uang yg diduga hasil dari kepengurusan dokumen penduduk berikut beberapa berkas kepengurusan dokumen penduduk.
Untuk barang bukti yang diamankan sendiri dirinci Roby yakni Uang tunai sebesar Rp.1.827.000 dan 319 lembar blanko KTP kosong, satu bundel Blanko KK kosong, tiga amplop kosong bekas, tiga unit handphone dan beberapa berkas kepengurusan KK dan KTP.
Saat ini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pegawai. Untuk mengembangkan kasus tersebut.