Catat Saling Bullying di Medsos Hukumnya Haram Ini Fatwa Lengkap MUI

By On Juni 06, 2017




SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial, Selasa (6/6). 

Salah satu poin yang diharamkan oleh MUI yakni saling bullying ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Keluarnya fatwa ini lantaran MUI menilai ada nilai manfaat dan nilai mudharat dari penggunaan media sosial yang belakangan marak di masyarakat.

Ketua MUI Kota Palembang, Saim Marhadan saat dikonfirmasi fatwa tersebut baru hari ini diumumkan. Menurut dia, MUI di daerah segera menerima salinan dari MUSI pusat. 

"Setelah kita terima akan kita sosialisasikan. Dengan harapan saling menebar kebencian di medsos bisa direda," katanya. 

Selain saling bullying ada empat poin lagi yang diharamkan oleh MUI. Diantaranya melakukan gibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. 

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Selanjutnya umat muslim dilarang menyebarkan konten pornografi dan kemaksiatan. Dan terakhir memproduksi konten penyebar kebohongan. 

"Medsos sangat rentan dari kelima hal itu dengan adanya fatwa haram tersebut bisa menekan angka beredarnya perihal negatif itu," katanya. 

Fatwa yang dikeluarkan menurut Saim sangat penting, guna menjaga kondusifitas dalam hidup bernegara dan berbangsa. Sehingga hidup di masyarakat berjalan dengan harmonis. 

"Adanya medsos membuat orang semakin mudah saling sakiti, saling bullying, saling hina. Terkadang hal itu didasari oleh hal yang tak penting," katanya

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==