Pasca Auditor BPK Ditangkap KPK, Kepala BPK Sumsel Pastikan tak Ada Suap WTP di Sumsel

By On Mei 31, 2017

SEPUTARMUSI.COM, PALEMBANG -- Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel, Maman Abdul Rahman kasus  suap yang dilakukan oknum auditor BPK RI dan oknum Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tak berimbas ke daerah. 



Menurut dia, kejadian itu hanya oknum dan perbuatan tersebut tak ada di wilayah Sumsel. Ia meminta peristiwa menjadi pembelajaran bagi auditor baik daerah lain maupun Sumsel.

"oknum seperti ini tidak ada di Sumsel, belum pernah terjadi dan tak akan terjadi di Sumsel. Lantaran saya selalu mencontohkan kepada setiap bawahannya untuk selalu jujur," katanya, Rabu (31/5) saat ditemui. 

Pihaknya akan memperketat setiap pemeriksaan laporan dan audit yang akan dilakukan. BPK juga memiliki kode etik yang tidak boleh dilanggar, seperti tidak membeberkan laporan sebelum penyerahan hasil pemeriksaan.

"Kami harap upaya ini dapat menghindari terjadinya kasus suap di Sumsel," katanya. 


Maman membeberkan banyak tahapan yang harus dilalui suatu laporan saat pemeriksaan BPK. Pertama, ketika laporan diterima, 30 hari dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut. 

"Pemeriksaan ini satu persatu untuk melihat apakah ada temuan yang dapat mempengaruhi opini nantinya," kata Maman.

Kemudian, lanjut Maman, setelah diperiksa lanjut ke tim pengendali untuk di uji kembali setiap laporan. Ditahapan ini satu per satu laporan dan temuan itu diuji lagi. Lalu terakhir masuk ke tim penanggung jawab.

Saat masuk ke tim penanggung jawab ini semuanya akan direview dan dibeberkan seperti sidang.

"Setelah semua sepakat barulah diberikan opini. Jadi tidak mudah untuk dapat opini apalagi opini WTP," tegasnya.

Pria asal Jawa Barat ini menambahkan, temuan yang mempengaruhi opini itu tergantung materialnya seperti kas daerah. Meskipun hanya Rp100 juta tetap saja dinilai suatu temuan yang harus dikembalikan.

Sejauh ini temuan yang paling banyak terjadi yakni perjalanan dinas. Dari temuan tersebut pihaknya meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menindaklanjutinya dalam waktu 60 hari. 

"Jadi pemda harus mengembalikan setiap yang jadi temuan tersebut. Uang ini nantinya akan masuk ke dalam kas daerah," ujarnya.

Jika nantinya Pemda tidak menindaklanjuti temuan tersebut. Nantinya itu menjadi tanggung jawab legislatif atau dewan.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini akan diberikan ke Dewan, sehingga terserah dewan bagaimana tindaklanjut dari temuan itu.

"Jika tetap saja tidak ada tindaklanjut, kami juga akan periksa dewan. Dan tentu laporan ini untuk mendukung KPK," ujarnya

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==