Kelompok Berandal Seperti Ini Meresahkan Warga Kota Lahat, Ini Aksi Mereka

By On Mei 28, 2017

Kelompok Berandal Seperti Ini Meresahkan Warga Kota Lahat, Ini Aksi Mereka

SEPUTARMUSI.COM, LAHAT -- Keberadaan kawanan "Anak Punk" yang kerap berseleweran di berbagai sudut Kota Lahat terus menimbulkan keresahan.
Baru-baru ini, seorang pedagang mendapat bogem mentah oleh kawanan pereman bermodus pengamen lantaran menolak memberi uang hasil dagangannya.
Demikian dialami Mukramin (47), seorang pedagang burung di depan Gang Setia Jalan Mayor Ruslan III Pasar Lama Kecamatan Kota Lahat, Sabtu (27/5) lalu.

Diceritakannya, sekitar pukul 13.00 WIB siang, dua orang pemuda berpenampilan layaknya kawanan brandal datang menghampirinya seraya mengamen.
Entah kenapa, usai mengamen tiba-tiba kedua pemuda yang belakangan diketahui bernama Hendri (26) dan Okta Sugara (18) ini langsung memalak korban.
"Mereka makso aku ngasihke seluruh duit hasil penjualan burung," tutur Mukramin.
Aksi pemalakan itu pun kemudian mendapat teguran dari korban. Sayangnya, teguran Mukramin malah disikapi secara brutal oleh keduanya.
Bogem mentah pun langsung melayang dari tangan kedua brandal jalanan ini hingga tepat mengenai bagian wajah korban.
Akibatnya, Mukramin mengalami pendarahan pada hidungnya setelah mendapat pukulan sebanyak dua kali.
"Abis mukuli aku, mereka kemudian langsung kabur," tuturnya, seraya menambahkan segera usai kejadian tersebut dirinya langsung menghubungi Kepolisian.

Menerima laporan, sejumlah petugas kepolisian dari Polres Lahat pun langsung meluncur ke lokasi TKP.
Dalam hitungan jam, kedua pelaku pun akhirnya berhasil diciduk.
"Setelah berhasil mengantongi identitas para pelaku, langsung kita lakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil kita ringkus di Pasar Baru Lahat dekat Persada, sekitar pukul 20.35 WIB malam," terang Kapolres Lahat AKBP Roby Karya Adi, SIK melalui Kasatreskrim AKP. Ginanjar Ali Sukmana, SIK
Usai diringkus, kedua pemuda bertato ini pun langsung digiring ke Mapolres Lahat guna diproses secara hukum. Atas aksi kekerasan hingga melukai korban yang mereka lakukan, kedua terancam dikenakan Pasal 170 ayat 2 butir 1 KUHP, tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum.

"Ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara," imbuh Ginanjar.
Aksi premanisme oleh kawanan "Anak Punk" di Kota Lahat ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya di Desa Tanjung Payang pada tanggal 18 Desember 2016 lalu, seorang pemuda tewas berlumur darah dan seorang lagi mengalami kritis setelah dihujani tusukan senjata tajam (Sajam) oleh kawanan "Anak Punk".

Empat hari kemudian, lagi-lagi dua kelompok berbaju kumal ini terlibat baku hantam di Lapangan Sepakbola RD PJKA Kelurahan Gunung Gajah. Beruntung aksi tawuran cepat dilerai.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »
loading...
close
==[ Klik disini 1X ] [ Close ]==